Tenaga
Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan. Kualifikasi minimum tenaga kesehatan adalah diploma tiga.
Asisten
tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan
kesehatan dibawah jenjang diploma tiga.
Fasilitas
Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan
upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun
rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
masyarakat.
Tenaga Kesehatan
dikelompokkan ke dalam:
a.
tenaga
medis; terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi
spesialis
b.
tenaga
psikologi klinis;
c.
tenaga
keperawatan;
d.
tenaga
kebidanan;
e.
tenaga
kefarmasian; terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian
f.
tenaga
kesehatan masyarakat; terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi
kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi
dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga
kesehatan reproduksi dan keluarga
g.
tenaga
kesehatan lingkungan; terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog
kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan
h.
tenaga
gizi; terdiri atas nutrisionis dan dietisien
i.
tenaga
keterapian fisik; terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara,
dan akupunktur
j.
tenaga
keteknisian medis ; terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik
kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris,
teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi, mulut, dan audiologis.
k.
tenaga
teknik biomedika; terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi
laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik
l.
tenaga
kesehatan tradisional; terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan
tenaga kesehatan tradisional keterampilan
m.
tenaga
kesehatan lain ditetapkan oleh Menteri
Klasifikasi tenaga
kefarmasian :
Tenaga kefarmasian
adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari apoteker
dan tenaga teknis kefarmasian
Apoteker adalah
sarjana farmasi yang telah lulus apoteker dan telah mengucap sumpah jabatan
apoteker.
Tenaga teknis
kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan
kefarmasian yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis
farmasi
Pekerjaan kefarmasian
1.
Fasilitas
produksi : industry farmasi obat, industry bahan baku obat, industry obat
tradisional, pabrik kosmetika, dan pabrik lainnya
2.
Fasilitas
distribusi : PBF, penyalur alkes, instalasi sediaan farmasi dan alkes milik
pemerintah, pemprov, dan pemda
3.
Fasilitas
pelayanan kesehatan : apotek, IFRS, puskesmas, klinik, toko obat dan lain-lain
Perizinan tenaga
kesehatan :
Setiap
Tenaga Kefarmasian yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib
memiliki Surat Tanda Registrasi ( STR ) diperuntukkan bagi :
1. Apoteker berupa STRA; dan
2. Tenaga Teknis Kefarmasian berupa STRTTK
Untuk
memperoleh STRA, Apoteker harus memenuhi persyaratan :
1. Memiliki ijazah Apoteker;
2. Memiliki sertifikat kompetensi profesi;
3. Mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/
janji Apoteker;
4. Mempunyai surat keterangan sehat fisik dan mental dari
dokter yang memiliki surat izin praktik;
5. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan
ketentuan etika profesi
STRA dikeluarkan oleh
Menteri, berlaku selama 5 ( lima ) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka
waktu 5 ( lima ) tahun apabila memenuhi syarat
Untuk
memperoleh STRTTK, bagi Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memenuhi persyaratan :
1. Memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya;
2. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari
dokter yang memiliki surat izin praktek;
3. Memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker
yang telah memiliki STRA di tempat tenaga Teknis Kefarmasian bekerja; dan
4. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan
ketentuan etika kefarmasian.
STRTTK dikeluarkan oleh
Menteri, Menteri dapat mendelegasikan pemberian STRTTK kepada pejabat kesehatan
yang berwenang pada pemerintah daerah provinsi, berlaku selama 5 ( lima ) tahun
dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun apabila memenuhi
syarat.
STRA,
STRA khusus dan STRTTK tidak berlaku karena :
1. Habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang oleh yang
bersangkutan atau tidak memenuhi persyaratan untuk diperpanjang;
2. Dicabut atas dasar ketentuan peraturan
perundang-undangan;
3. Permohonan yang bersangkutan;
4. Yang bersangkutan meninggal dunia; atau
5. Dicabut oleh Menteri atau pejabat kesehatan yang
berwenang
(Dikutip dari berbagai sumber)
0 komentar:
Posting Komentar