Banner 468 x 60px


 

Jumat, 17 November 2017

UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN

0 komentar


Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Kualifikasi minimum tenaga kesehatan adalah diploma tiga.
Asisten tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan kesehatan dibawah jenjang diploma tiga.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
a.    tenaga medis; terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis
b.    tenaga psikologi klinis;
c.    tenaga keperawatan;
d.    tenaga kebidanan;
e.    tenaga kefarmasian; terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian
f.     tenaga kesehatan masyarakat; terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga
g.    tenaga kesehatan lingkungan; terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan
h.    tenaga gizi; terdiri atas nutrisionis dan dietisien
i.      tenaga keterapian fisik; terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur
j.      tenaga keteknisian medis ; terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi, mulut, dan audiologis.
k.    tenaga teknik biomedika; terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik
l.      tenaga kesehatan tradisional; terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan
m.   tenaga kesehatan lain ditetapkan oleh Menteri
Klasifikasi tenaga kefarmasian :
Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus apoteker dan telah mengucap sumpah jabatan apoteker.
Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi
Pekerjaan kefarmasian
1.    Fasilitas produksi : industry farmasi obat, industry bahan baku obat, industry obat tradisional, pabrik kosmetika, dan pabrik lainnya
2.    Fasilitas distribusi : PBF, penyalur alkes, instalasi sediaan farmasi dan alkes milik pemerintah, pemprov, dan pemda
3.    Fasilitas pelayanan kesehatan : apotek, IFRS, puskesmas, klinik, toko obat dan lain-lain
Perizinan tenaga kesehatan :
Setiap Tenaga Kefarmasian yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Registrasi ( STR ) diperuntukkan bagi :

1.    Apoteker berupa STRA; dan

2.    Tenaga Teknis Kefarmasian berupa STRTTK

Untuk memperoleh STRA, Apoteker harus memenuhi persyaratan :

1.    Memiliki ijazah Apoteker;

2.    Memiliki sertifikat kompetensi profesi;

3.    Mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/ janji Apoteker;

4.    Mempunyai surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;

5.    Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi

STRA dikeluarkan oleh Menteri, berlaku selama 5 ( lima ) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun apabila memenuhi syarat

Untuk memperoleh STRTTK, bagi Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memenuhi persyaratan :

1.    Memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya;

2.    Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktek;

3.    Memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat tenaga Teknis Kefarmasian bekerja; dan

4.    Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.

STRTTK dikeluarkan oleh Menteri, Menteri dapat mendelegasikan pemberian STRTTK kepada pejabat kesehatan yang berwenang pada pemerintah daerah provinsi, berlaku selama 5 ( lima ) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun apabila memenuhi syarat.

STRA, STRA khusus dan STRTTK tidak berlaku karena :

1.  Habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang oleh yang bersangkutan atau tidak memenuhi persyaratan untuk diperpanjang;

2.    Dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;

3.    Permohonan yang bersangkutan;

4.    Yang bersangkutan meninggal dunia; atau

5.    Dicabut oleh Menteri atau pejabat kesehatan yang berwenang

 (Dikutip dari berbagai sumber)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Sarwan © 2017