A. Jenis-jenis Penggolongan
obat
Peredaran Obat menurut Peraturan
Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat
Kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran dan atau
penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan,
bukan perdagangan atau pemindahtanganan. Melihat dari pengertian tersebut maka
dapatlah secara inti dikatakan peredaran terdiri dari 2 (dua) kegiatan penyaluran
dan penyerahan. Mengapa penyaluran dan penyerahan perlu
diatur dalam P.P. No. 72 Tahun 1998?. Di dalam PP tersebut dinyatakan bahwa
pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai salah satu upaya dalam
pembangunan kesehatan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang
disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat,
serta yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan, jadi
dapatlah diartikan maksud diaturnya peredaran obat tidak lain agar masyarakat
atau konsumen dalam hal ini pasien akan mendapatkan obat yang tepat, memenuhi
syarat mutu, keamanan dan kemanfaatan dari setiap obat yang beredar. Mengingat
peredaran obat saat ini jumlahnya lebih dari 5000 jenis obat, maka perlu
mengenal penggolongan obat yang beredar. Hal ini sangat diperlukan karena
seperti yang dikatakan dalam pengertian penggolongan obat yang menyatakan bahwa
penggolongan obat dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan
penggunaan serta pengamanan distribusi. Pengertian tersebut tercantum
dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 yang kini
telah diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/VI/2000. Penggolongan
obat ini terdiri dari : obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek,
obat keras, psikotropika dan narkotika.
1. Obat Bebas
Pengertian dalam beberapa peraturan per UU an yang dikeluarkan oleh Depkes
pengertian obat bebas jarang didefinisikan, namun pernah ada salah satu
Peraturan Daerah Tingkat II Tangerang yakni Perda Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Izin Pedagang Eceran Obat memuat pengertian obat bebas adalah obat yang dapat
dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk dalam daftar
narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di
Depkes R.I.
Penandaan
Penandaan obat bebas diatur berdasarkan S.K. Menkes RI Nomor
2380/A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus untuk obat bebas dan obat bebas
terbatas. Tanda khusus untuk obat bebas yaitu bulatan berwarna hijau dengan
garis tepi warna hitam.
2. Obat Bebas Terbatas
Pengertian Obat bebas terbatas
atau obat yang masuk dalam daftar “W”, menurut bahasa Belanda “W” singkatan
dari “Waarschuwing” artinya peringatan. Jadi maksudnya obat yang pada
penjualannya disertai dengan tanda peringatan.
Menurut Keputusan Menteri
Kesehatan RI yang menetapkan obat-obatan ke dalam daftar obat “W”
memberikan pengertian obat bebas terbatas adalah Obat Keras yang dapat
diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
1. Obat tersebut hanya boleh dijual
dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya.
2. Pada penyerahannya oleh pembuat atau
penjual harus mencantumkan tanda peringatan yang tercetak sesuai contoh.
Tanda peringatan tersebut berwarna
hitam, berukuran panjang 5 cm, lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna
putih sebagai berikut :
P No. 1 : Awas ! Obat Keras
Bacalah aturan memakainya
P No. 2 : Awas ! Obat Keras
Hanya untuk kumur jangan ditelan
P No. 3 : Awas ! Obat Keras Hanya
untuk bagian luar dari badan
P No. 4 : Awas ! Obat Keras
Hanya untuk dibakar
P No. 5 : Awas ! Obat Keras
Tidak boleh ditelan
P No. 6 : Awas ! Obat Keras Obat wasir, jangan ditelan
Contoh :
Berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan RI ditetapkan sebagai obat bebas terbatas sebagai berikut :
P No. 1 :
Anti Histamin Sediaan anti
histaminikum yang nyata-nyata dipergunakan untuk obat tetes hidung/semprot
hidung.
P No. 2 :
Povidone Iodine dalam obat
kumur
P No. 3 :
Povidone Iodine dalam
solutio
P No. 4 :
Rokok dan serbuk untuk penyakit
bengek untuk dibakar yang mengandung Scopolaminum P No. 5 :
Amonia 10% ke
bawah
P No. 6 :
Suppositoria untuk wasir
Penandaan :
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 2380/A/SK/VI/83 tanda
khusus untuk obat bebas terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis
tepi berwarna hitam.
3. Obat Keras
Pengertian Obat Keras atau obat
daftar G menurut bahasa Belanda “G” singkatan dari “Gevaarlijk” artinya
berbahaya maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak
berdasarkan resep dokter.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan
RI yang menetapkan / memasukkan obat-obatan ke dalam daftar obat keras,
memberikan pengertian obat keras adalah obat-obat yang ditetapkan sebagai
berikut :
Semua obat yang pada bungkus luarnya
oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep
dokter. Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk
dipergunakan secara parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara
pemakaian lain dengan jalan merobek rangkaian asli dari jaringan. Semua obat
baru, terkecuali apabila oleh Departemen Kesehatan telah dinyatakan secara
tertulis bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia. Semua obat
yang tercantum dalam daftar obat keras : obat itu sendiri dalam substansi dan
semua sediaan yang mengandung obat itu, terkecuali apabila di belakang nama
obat disebutkan ketentuan lain, atau ada pengecualian Daftar Obat Bebas
Terbatas.
Contoh : Metampiron,
Dexametason, Jenis-jenis Antibiotika (Amoxicillin, Ampicillin, dll), Jenis-jenis
Antihistamin (Chlorpheniramini maleas dll).
Penandaan
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus Obat Keras daftar G adalah
“Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K
yang menyentuh garis tepi”
4. Obat Wajib
Apotek (OWA)
Pertimbangan : Peraturan tentang
Obat Wajib Apotek berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
347/Menkes/SK/VII/1990 yang telah diperbaharui dengan Keputusan Menteri
Kesehatan No. 924/Menkes/Per/X/1993, dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai
berikut :
1. Pertimbangan
yang utama untuk obat wajib apotek ini sama dengan pertimbangan obat yang
diserahkan tanpa resep dokter, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam
menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dengan meningkatkan
pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.
2. Pertimbangan
yang kedua untuk peningkatan peran apoteker di apotek dalam pelayanan
komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan obat kepada masyarakat.
3. Pertimbangan
ketiga untuk peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan
sendiri.
Pengertian :
Obat wajib apotek adalah obat keras
yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter.
Kewajiban :
Pada penyerahan obat wajib apotek
ini terhadap apoteker terdapat kewajibankewajiban sebagai berikut :
1. Memenuhi
ketentuan dan batasa tiap jenis obat perpasien yang disebutkan dalam obat wajib
apotek yang bersangkutan.
2. Membuat
catatan pasien serta obat yang diserahkan.
3. Memberikan
informasi meliputi dosis dan aturan pakai, kontra indikasi, efek samping dan
lain-lain yang perlu diperhatikan oleh pasien.
Contoh :
Obat wajib apotek No. 1 (artinya
yang pertama kali ditetapkan)
1.
Obat kontrasepsi : Linestrenol (1
siklus)
2.
Obat saluran cerna : Antasid dan
Sedativ/Spasmodik (20 tablet)
3.
Obat saluran napas : Salbutamol (20
tablet)
Obat wajib apotek No. 2
1. Bacitracin
Cream (1tube)
2. Clindamicin
Cream (1 tube)
3. Flumetason
Cream (1 tube) dan lain-lain.
Obat Wajib Apotek No.3 :
1. Ranitidin
2. Asam
fusidat
3. Alupurinol,
dll
Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa
Resep Dokter
(Permenkes No.: 919 Tahun 1993)
Pertimbangan :
Pertimbangan dikeluarkannya
peraturan obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter adalah dalam rangka
meningkatkan kemampuan masyarakat menolong dirinya sendiri, guna mengatasi
masalah kesehatan, dirasa perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan
pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.
Kriteria :
Obat yang dapat diserahkan tanpa
resep dokter ini harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Tidak
dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah umur 2
tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2. Pengobatan
sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
3. Penggunaannya
tidak memerlukan cara dan alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga
kesehatan.
4. Penggunaannya
diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5. Obat
dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan
untuk pengobatan sendiri
5. Obat
Psikotropik.
Pengertian :
Pengertian Psikotropika menurut
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika adalah zat atau obat baik
alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas
pada aktifitas mental dan perilaku. Ruang lingkup pengaturan Psikotropika dalam
undang-undang ini adalah Psikotropika yang mempunyai potensi sindroma
ketergantungan, yang menurut undang-undang tersebut dibagi kedalam 4 (empat)
golongan yaitu : golongan I, II, III dan IV
Contoh :
1. Flunitrazepam
(Flunitrazem juga sering disalahgunakan oleh kawula muda karena efek yang
didapat yaitu menenangkan bagi pemakainya).
2. Diazepam
3. Nitrazepam
(Diazepam, nitrazepam juga sering disalahgunakan karena efek yang dapat
menenangkan alam pikiran dan perasaan
4. Fenobarbital
(Fenobarbital sering disalahgunakan karena mempunyai efek yang dapat menidurkan
5. Klordiazepoksida
Penandaan :
Untuk psikotropika penandaan yang
dipergunakan sama dengan penandaan untuk obat keras, hal ini karena sebelum
diundangkannya UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, maka obat-obat
Psikotropika termasuk obat keras yang pengaturannya ada di bawah Ordonansi Obat
Keras Stbl 1949 Nomor 419, hanya saja karena efeknya dapat mengakibatkan
sindroma ketergantungan sehingga dulu disebut Obat Keras Tertentu.
Sehingga untuk Psikotropika penandaannya : Lingkaran bulat berwarna merah,
dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi yang berwarna hitam
6. Obat Golongan
Narkotika
Pengertian :
Pengertian narkotika menurut Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang
dibedakan ke dalam golongan I, II dan III.
Contoh :
1. Tanaman
Papaver Somniferum
2. Tanaman
Koka
3. Tanaman
Ganja
4. Heroina
(dalam keseharian yang dikenal sebagai “Putaw” sering disalah gunakan oleh
orang-org yang tidak bertanggung jawab)
5. Lisergida,
nama lain LSD
6. MDMA
( Metilen Dioksi Meth Amfetamin )Dalam kesehariannya M.D.M.A sering
disalahgunakan oleh kawula muda atau para eksekutif muda karena zat ini
mempunyai efek stimulasi yang amat tinggi. M.D.M.A mempunyai beberapa nama
jalanan karena memang sudah tidak diproduksi secara resmi oleh industri farmasi
di seluruh negara. MDMA sering dikenal dengan nama : Ekstasi, pil Adam, pil
Surga, pil Kupu-kupu, dll. Obat-obatan tersebut sering diketemukan oleh POLRI
setelah dilakukan razia di tempat-tempat seperti night club,
diskotik, dan tempat pesta mudamudi. Setelah dilakukan pemeriksaan di
laboratorium ternyata obat-obatan tersebut mengandung MDMA
7. Psilosibina
Psilosibina (Psilosibina dalam kandungan jamur juga sering disalah
gunakan oleh kawula muda karena mempunyai efek halusinasi yang tinggi Jamur
Psilosibina ini banyak diketemukan di tempat wisata di tepi pantai
8. Amfetamina
Amphetamin (Amphetamin ini juga jenis yang sering disalahgunakan
karena mempunyai efek stimulansia. Penyalahgunaan sering terjadi di kalangan
olah-ragawan, yang dalam kesehariannya dikenal dengan “doping”. Hal ini
ketahuan setelah dilakukan test urin.
9. Morfina
10. Opium
11. Kodeina
Penandaan :
Penandaan narkotika berdasarkan peraturan yang terdapat dalam Ordonansi
Obat Bius yaitu “Palang Medali Merah”




0 komentar:
Posting Komentar