Banner 468 x 60px


 

Jumat, 17 November 2017

PENGGOLONGAN OBAT

0 komentar

A.  Jenis-jenis Penggolongan obat

Peredaran Obat menurut Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran dan atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindahtanganan. Melihat dari pengertian tersebut maka dapatlah secara inti dikatakan peredaran terdiri dari 2 (dua) kegiatan penyaluran dan penyerahan. Mengapa penyaluran  dan  penyerahan  perlu diatur dalam P.P. No. 72 Tahun 1998?. Di dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai salah satu upaya dalam pembangunan kesehatan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat, serta yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan, jadi dapatlah diartikan maksud diaturnya peredaran obat tidak lain agar masyarakat atau konsumen dalam hal ini pasien akan mendapatkan obat yang tepat, memenuhi syarat mutu, keamanan dan kemanfaatan dari setiap obat yang beredar. Mengingat peredaran obat saat ini jumlahnya lebih dari 5000 jenis obat, maka perlu mengenal penggolongan obat yang beredar. Hal ini sangat diperlukan karena seperti yang dikatakan dalam pengertian penggolongan obat yang menyatakan bahwa penggolongan obat dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi.  Pengertian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 yang kini telah diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/VI/2000. Penggolongan obat ini terdiri dari : obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika.

1.   Obat Bebas
Pengertian dalam beberapa peraturan per UU an yang dikeluarkan oleh Depkes pengertian obat bebas jarang didefinisikan, namun pernah ada salah satu Peraturan Daerah Tingkat II Tangerang yakni Perda Nomor 12 Tahun 1994 tentang Izin Pedagang Eceran Obat memuat pengertian obat bebas adalah obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk dalam daftar narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes R.I.
Penandaan
Penandaan obat bebas diatur berdasarkan S.K. Menkes RI Nomor 2380/A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus untuk obat bebas dan obat bebas terbatas. Tanda khusus untuk obat bebas yaitu bulatan berwarna hijau dengan garis tepi warna hitam.

2.   Obat Bebas Terbatas
Pengertian  Obat bebas terbatas atau obat yang masuk dalam daftar “W”, menurut bahasa Belanda “W” singkatan dari “Waarschuwing” artinya peringatan. Jadi maksudnya obat yang pada penjualannya disertai dengan tanda peringatan.
 Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI  yang menetapkan obat-obatan ke dalam daftar obat “W” memberikan pengertian obat bebas terbatas adalah Obat Keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.  Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya.
2.  Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan yang tercetak sesuai contoh.
Tanda peringatan tersebut berwarna hitam, berukuran panjang 5 cm, lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih sebagai  berikut :

P No. 1 :  Awas ! Obat Keras Bacalah aturan memakainya
P No. 2 :  Awas ! Obat Keras Hanya untuk kumur jangan ditelan
P No. 3 :  Awas ! Obat Keras Hanya untuk bagian luar dari badan
P No. 4 :  Awas ! Obat Keras Hanya untuk dibakar
P No. 5 :  Awas ! Obat Keras Tidak boleh ditelan
P No. 6 :  Awas ! Obat Keras Obat wasir, jangan ditelan 

Contoh  : 
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI ditetapkan sebagai obat bebas terbatas sebagai berikut :
P No. 1 : 
Anti Histamin Sediaan anti histaminikum yang nyata-nyata dipergunakan untuk obat tetes hidung/semprot hidung.     
P No. 2 : 
Povidone Iodine dalam obat kumur    
P No. 3 : 
Povidone Iodine dalam solutio    
P No. 4 : 
Rokok dan serbuk untuk penyakit bengek untuk dibakar yang mengandung Scopolaminum P No. 5 : 
Amonia 10% ke bawah    
P No. 6 : 
Suppositoria untuk wasir

Penandaan :
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI  No. 2380/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk obat bebas terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam.

3.  Obat Keras
Pengertian Obat Keras atau obat daftar G menurut bahasa Belanda “G” singkatan dari “Gevaarlijk” artinya berbahaya maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan / memasukkan obat-obatan ke dalam daftar obat keras, memberikan pengertian obat keras adalah obat-obat yang  ditetapkan sebagai berikut :
Semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter. Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek rangkaian asli dari jaringan. Semua obat baru, terkecuali apabila oleh Departemen Kesehatan telah dinyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia. Semua obat yang tercantum dalam daftar obat keras : obat itu sendiri dalam substansi dan semua sediaan yang mengandung obat itu, terkecuali apabila di belakang nama obat disebutkan ketentuan lain, atau ada pengecualian Daftar Obat Bebas Terbatas.
Contoh  : Metampiron, Dexametason, Jenis-jenis Antibiotika (Amoxicillin, Ampicillin, dll), Jenis-jenis Antihistamin (Chlorpheniramini maleas dll).
Penandaan
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus Obat Keras daftar G adalah  “Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi”

4.   Obat Wajib Apotek (OWA)

Pertimbangan : Peraturan tentang Obat Wajib Apotek berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 347/Menkes/SK/VII/1990 yang telah diperbaharui dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 924/Menkes/Per/X/1993, dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Pertimbangan yang utama untuk obat wajib apotek ini sama dengan pertimbangan obat yang diserahkan tanpa resep dokter, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dengan meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.
2. Pertimbangan yang kedua untuk peningkatan peran apoteker di apotek dalam pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan obat kepada masyarakat.
3. Pertimbangan ketiga untuk peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri.

Pengertian :
Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter.

Kewajiban :
Pada penyerahan obat wajib apotek ini terhadap apoteker terdapat kewajibankewajiban sebagai berikut :
1.  Memenuhi ketentuan dan batasa tiap jenis obat perpasien yang disebutkan dalam obat wajib apotek yang bersangkutan.
2.   Membuat catatan pasien serta obat yang diserahkan.
3.  Memberikan informasi meliputi dosis dan aturan pakai, kontra indikasi, efek samping dan lain-lain yang perlu diperhatikan oleh pasien.

Contoh :
Obat wajib apotek No. 1 (artinya yang pertama kali ditetapkan)
1.   Obat kontrasepsi : Linestrenol (1 siklus)
2.   Obat saluran cerna : Antasid dan Sedativ/Spasmodik (20 tablet)
3.   Obat saluran napas : Salbutamol (20 tablet)
Obat wajib apotek No. 2 
1.   Bacitracin Cream (1tube)
2.   Clindamicin Cream (1 tube)
3.   Flumetason Cream (1 tube) dan lain-lain.
Obat Wajib Apotek No.3 :
1.   Ranitidin
2.   Asam fusidat
3.   Alupurinol, dll


Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep Dokter
(Permenkes No.: 919 Tahun 1993)

Pertimbangan :
Pertimbangan dikeluarkannya peraturan obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter adalah dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat menolong dirinya sendiri, guna mengatasi masalah kesehatan, dirasa perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.

Kriteria :
Obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter ini harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.   Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah umur 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2.   Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
3.   Penggunaannya tidak memerlukan cara dan alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4.   Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5.   Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri


5.   Obat Psikotropik.

Pengertian :
Pengertian Psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Ruang lingkup pengaturan Psikotropika dalam undang-undang ini adalah Psikotropika yang mempunyai potensi sindroma ketergantungan, yang menurut undang-undang tersebut dibagi kedalam 4 (empat) golongan yaitu : golongan I, II, III dan IV

Contoh  :
1.   Flunitrazepam  (Flunitrazem juga sering disalahgunakan oleh kawula muda karena efek yang didapat yaitu menenangkan bagi pemakainya).
2.   Diazepam
3.   Nitrazepam (Diazepam, nitrazepam juga sering disalahgunakan karena efek yang dapat menenangkan alam pikiran dan perasaan
4.   Fenobarbital (Fenobarbital sering disalahgunakan karena mempunyai efek yang dapat menidurkan
5.   Klordiazepoksida

Penandaan :
Untuk psikotropika penandaan yang dipergunakan sama dengan penandaan untuk obat keras, hal ini karena sebelum diundangkannya UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, maka obat-obat Psikotropika termasuk obat keras yang pengaturannya ada di bawah Ordonansi Obat Keras Stbl 1949 Nomor 419, hanya saja karena efeknya dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan sehingga dulu disebut Obat Keras Tertentu.
Sehingga untuk Psikotropika penandaannya : Lingkaran bulat berwarna merah, dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi yang berwarna hitam 


6.  Obat Golongan Narkotika

Pengertian :
Pengertian narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan I, II  dan III.

Contoh  :
1.   Tanaman Papaver Somniferum
2.   Tanaman Koka
3.   Tanaman Ganja
4.   Heroina (dalam keseharian yang dikenal sebagai “Putaw” sering disalah gunakan oleh orang-org yang tidak bertanggung jawab)
5.   Lisergida, nama lain LSD
6.   MDMA ( Metilen Dioksi Meth Amfetamin )Dalam kesehariannya M.D.M.A  sering disalahgunakan oleh kawula muda atau para eksekutif muda  karena zat ini mempunyai efek stimulasi yang amat tinggi. M.D.M.A mempunyai beberapa nama jalanan karena memang sudah tidak diproduksi secara resmi oleh industri farmasi di seluruh negara. MDMA sering dikenal dengan nama : Ekstasi, pil Adam, pil Surga, pil Kupu-kupu, dll. Obat-obatan tersebut sering diketemukan oleh POLRI setelah dilakukan razia   di tempat-tempat seperti night club, diskotik, dan tempat pesta mudamudi. Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium ternyata obat-obatan tersebut mengandung MDMA
7.   Psilosibina  Psilosibina  (Psilosibina dalam kandungan jamur juga sering disalah gunakan oleh kawula muda karena mempunyai efek halusinasi yang tinggi Jamur Psilosibina ini banyak diketemukan di tempat  wisata di tepi pantai
8.   Amfetamina  Amphetamin  (Amphetamin ini juga jenis  yang sering disalahgunakan karena mempunyai efek stimulansia. Penyalahgunaan sering terjadi di kalangan olah-ragawan, yang dalam kesehariannya dikenal dengan “doping”. Hal ini  ketahuan setelah dilakukan  test urin. 
9.   Morfina
10.   Opium
11.   Kodeina


Penandaan :
Penandaan narkotika berdasarkan peraturan yang terdapat dalam Ordonansi Obat Bius yaitu “Palang Medali Merah”

0 komentar:

Posting Komentar

 
Sarwan © 2017