Banner 468 x 60px


 

Jumat, 17 November 2017

Undang-Undang Kesehatan

0 komentar


Peraturan adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang kaidah hukum atau norma hukum yang berupa perintah atau larangan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga atau badan yang berhak membuatnya.

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-undangadalah suatu ketentuan yang berisikan perintah atau larangan yang dibuat oleh badan negara/pemerintah dan harus ditaati dan kalau dilanggar akan dikenakan sanksi hukum.

Hukum kesehatan adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban, baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu maupun masyarakat yang menerima upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek.

Hukum kesehatan melingkupi ruang yang luas, meliputi :

§  Pendekatan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif.

§  Hukum administrasi/negara, hukum pidana dan hukum  perdata.

§  Sumber hukum antara lain, hukum tertulis , hukum kebiasaan (konvensi), hukum jurisprudensi dan lain-lain.

Urutan berdasar Tap MPR No.III Tahun 2000 :

§  Undang-undang Dasar 1945

§  Tap MPR

§  Undang-undang

§  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

§  Peraturan Pemerintah

§  Keputusan Presiden

§  Peraturan Daerah

Muatan pada hukum kesehatan mengandung 4 Objek pengaturan, yaitu yang berkaitan dengan :

§   Upaya Kesehatan

§   Tenaga Kesehatan

§   Sarana Kesehatan

§   Komoditas Kesehatan

Peraturan-peraturan lain seperti peraturan menteri (PERMEN), Instruksi Menteri dan lain-lain yang harus dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan

Hirarki tersebut tidak dapat dipertukarkan tempatnya karena :

§   Telah disusun berdasarkan tinggi rendahnya badan pembuatnya

§Ketentuan perundangan yang lebih rendah tingkatnya, isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang tingkatannya lebih tinggi

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan :

§   Undang-undang dasar 1945

§   Undang-undang/Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)

§   Peraturan Pemerintah

§   Peraturan Presiden

§   Peraturan Daerah





Bagan Kementrian Kesehatan RI
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM)



Badan POM (dahulu Ditjen POM) merupan badan yang bertugas melakukan pengawasan obat dan makanan yang beredar di Indonesi.

Menurut bagan terdahulu Ditjen POM berada di bawah Departemen Kesehatan, tetapi saat ini Badan POM sudah berdiri sendiri/ independen.

Hal ini dimaksudkan agar dalam pengawasan terhadap obat dan makanan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun baik pemerintah maupun swasta







Organisasi Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan merupakan penyatuan dari Kantor Wilayah Depkes (dahulu merupakan perwakilan Depkes di masing-masing propinsi) dengan Dinas Kesehatan propinsi (merupakan perwakilan Depdagri) setelah otonomi daerah.
Bagan organisasi Dinas Kesehatan RI ditetapkan oleh Gubernur/Kepala Tingkat I, yang terdiri dari Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten 



0 komentar:

Posting Komentar

 
Sarwan © 2017