Peraturan
adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang kaidah hukum atau norma hukum yang
berupa perintah atau larangan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga atau badan
yang berhak membuatnya.
Peraturan
perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Undang-undangadalah
suatu ketentuan yang berisikan perintah atau larangan yang dibuat oleh badan
negara/pemerintah dan harus ditaati dan kalau dilanggar akan dikenakan sanksi hukum.
Hukum
kesehatan adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan
kewajiban, baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun
dari individu maupun masyarakat yang menerima upaya kesehatan tersebut dalam segala
aspek.
Hukum
kesehatan melingkupi ruang yang luas, meliputi :
§ Pendekatan upaya kesehatan promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif.
§ Hukum administrasi/negara, hukum
pidana dan hukum perdata.
§ Sumber hukum antara lain, hukum
tertulis , hukum kebiasaan (konvensi), hukum jurisprudensi dan lain-lain.
Urutan
berdasar Tap MPR No.III Tahun 2000 :
§ Undang-undang Dasar 1945
§ Tap MPR
§ Undang-undang
§ Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
§ Peraturan Pemerintah
§ Keputusan Presiden
§ Peraturan Daerah
Muatan
pada hukum kesehatan mengandung 4 Objek pengaturan, yaitu yang berkaitan dengan
:
§
Upaya
Kesehatan
§
Tenaga
Kesehatan
§
Sarana
Kesehatan
§
Komoditas
Kesehatan
Peraturan-peraturan
lain seperti peraturan menteri (PERMEN), Instruksi Menteri dan lain-lain yang
harus dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi dan tidak bertentangan
Hirarki
tersebut tidak dapat dipertukarkan tempatnya karena :
§
Telah
disusun berdasarkan tinggi rendahnya badan pembuatnya
§Ketentuan
perundangan yang lebih rendah tingkatnya, isinya tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundangan yang tingkatannya lebih tinggi
Sedangkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan :
§
Undang-undang
dasar 1945
§
Undang-undang/Perpu
(Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
§
Peraturan
Pemerintah
§
Peraturan
Presiden
§
Peraturan
Daerah
Bagan Kementrian Kesehatan
RI
Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM)
Badan
POM (dahulu Ditjen POM) merupan badan yang bertugas melakukan pengawasan obat
dan makanan yang beredar di Indonesi.
Menurut
bagan terdahulu Ditjen POM berada di bawah Departemen Kesehatan, tetapi saat
ini Badan POM sudah berdiri sendiri/ independen.
Hal
ini dimaksudkan agar dalam pengawasan terhadap obat dan makanan tidak dapat
dipengaruhi oleh pihak manapun baik pemerintah maupun swasta
Organisasi Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan merupakan penyatuan
dari Kantor Wilayah Depkes (dahulu merupakan perwakilan Depkes di masing-masing
propinsi) dengan Dinas Kesehatan propinsi (merupakan perwakilan Depdagri)
setelah otonomi daerah.
Bagan organisasi Dinas Kesehatan RI
ditetapkan oleh Gubernur/Kepala Tingkat I, yang terdiri dari Dinas Kesehatan
Propinsi dan Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten



0 komentar:
Posting Komentar